Niat baik, tapi dilakukan dengan cara yang keliru, hasilnya bisa salah. Itulah pentingnya ilmu sebagai acuan sebelum berbuat sesuatu. Termasuk, perkara mengubur jenazah di depan rumah.
………….
Kalau kita jeli memperhatikan, terutama di daerah-daerah Hulu Sungai, tidak sedikit mereka yang mengubur jenazah orangtua atau kerabatnya persis di lokasi halaman rumah. Mungkin maksudnya supaya setiap hari bisa melihat kuburan itu.
“Sepengetahuan saya di Hulu Sungai masih banyak orang yang melakukan itu,” ujar KH Adnani Iskandar.
Umumnya mereka merasa kalau menguburkan di muka rumah, kata Adnani, seolah-olah dia paling bakti pada orangtua tersebut. Padahal, sebenarnya justru penghinaan pada si mayit.
Motif awalnya mereka mengubur jenazah di depan rumah supaya keluarga yang lewat berikan hadiah bacaan, namun kenyataannya tidak demikian.
“Setahu saya, tidak ada ulama yang menyarankan di kubur di muka rumah. Berwasiat saja tidak perlu dilaksanakan, apalagi tidak berwasiat. Kebanyakan ulama mengatakan hukumnya makruh, sebagaimana tercantum dalam kitab Al Mughni jilid 2 halam 510,” terang mantan Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel ini.
Pernah ditanyakan pada Imam Ahmad bin Hambal tentang seorang laki-laki yang berwasiat supaya dia dikuburkan di muka rumahnya. Lalu disarankan oleh Imam Ahmad sebaiknya dikuburkan di pemakaman kaum muslimin saja, karena menanam mayat di muka rumah akan menyusahkan kepada ahli waris.
“Sebab, bagaimanapun setelah beberapa puluh tahun nanti rumah itu akan terjual, kalau bukan oleh anak-anaknya, ya keturunan berikutnya. Dan orang mau membeli rumah itu, asalkan mayatnya harus dipindah,” kata Adnani.
Ia sendiri pernah menyaksikan di Banjarmasin orang yang mengubur mayat di depan rumah. Akhirnya rumah itu terjual, kuburannya pun ikut hilang. Entah dipindah atau tertindih, karena si pembeli tidak akan peduli karena dia tidak punya ikatan batin dengan penghuni kubur tersebut. Kini, lokasi itu jadi halaman biasa.
Pernah pula dulu kawannya di Rantau ingin mengubur jenazah orangtuanya di depan rumah. Adnani pun menegur serta menjelaskan hukumnya. Tapi, karena masyarakat setempat bersikeras, akhirnya prosesi itu dilanjutkan.
“Ya, sudah. Yang penting tugas kita adalah mengingatkan. Ada kalanya adat lebih mempengaruhi, tahu saja itu makruh tapi tetap saja masyarakat melaksanakannya,” beber Adnani.
Kebanyakan memang tidak tahu bahwa mengubur jenazah di muka rumah itu hukumnya makruh, sekadar ikut-ikutan. Dikiranya sebagai orang yang paling bakti pada orangtua, padahal keliru.
Banyak Mudharat
Kuburan di depan rumah, tambah Adnani Iskandar, dari segi manfaat tidak ada, apalagi bagi mayat di dalam kubur. Malah, banyak mudharatnya.
Kita kalau melewati kuburan dianjurkan untuk memberi salam. Jika tidak, mayat dalam kubur akan marah.
“Kalau kita 10 kali bolak-balik di rumah yang di depannya ada kuburan, berarti sebanyak itu pula kita mestinya mengucapkan salam. Kira-kira apakah itu mungkin atau tidak?” ujar Adnani mengajak berpikir.
Selain itu, karena setiap hari dilewati akhirnya tidak ada lagi niat untuk ziarah, ahli waris sekadar lalu-lalang.
Bahkan, tidak jarang pula di muka rumah tersebut waktu diadakan upacara perkawinan dan lain-lain, di atas kuburan itu di bangun panggung untuk orkes dan berjoget. Sebab, di mana lagi ada tempat yang agak luas.
“Sedihnya lagi kalau penghuni rumah itu orang yang bertabiat jahat, misalnya dia main judi, mereguk minuman keras, atau membawa perempuan nakal ke rumah tersebut, pasti saja ahli kubur akan mengutuknya,” tegas Adnani.
Ulama sebagai panutan, sambungnya, jangan memberi contoh seolah-olah menyenangi kubur di muka rumah, harusnya menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Kalau menemui hal demikian, segera dicegah. Kalau sudah dijelaskan, tinggal terpulang pada pribadi masing-masing,” ucapnya.
Jika sudah terlanjur menguburkan jenazah orangtua atau kerabat di muka rumah, sebaiknya dipindah saja ke alkah keluarga atau pemakaman umum. Malah itu termasuk perbuatan sunah.
Adnani menyarankan agar membeli alkah untuk kuburan keluarga, karena itu sesuai dengan anjuran Imam Ahmad. Beberapa sahabat pun membeli alkah untuk kuburan mereka, seperti Utsman bin Affan, Umar bin Abdul Azis, Aisyah, dan lain-lain.
“Menurut sunah Rasul kuburan dekat masjid itu jauh lebih baik, karena tiap terdengar adzan, maka ahli kubur akan mendapat keringanan siksa. Atau dekat dengan madrasah, sehingga setiap kali pelajar agama lewat di kuburan tersebut, maka akan diangkat siksa kuburnya selama seminggu,” imbuhnya. aliansyah jumbawuya
***
Oleh: Dr H Abdurrahman, SH MH
Setiap bulan Rabiul Awwal tiba, umat Islam di berbagai kawasan bumi terlibat dalam satu kegiatan tradisi yang disebut dengan peringatan “Maulid” atau lengkapnya Maulid ar Rasul. Ditinjau dari aspek kebahasaan, kata maulid dalam bahasa Arab berasal dari akar kata “wa-la-da” yang artinya lahir. Yang melahirkan atau Sang ibu disebut “walidah“, bayi yang dilahirkan disebut “maulud”, sedangkan ayah dari bayi itu disebut “walid“. Karena itu dalam perkataan maulid tercakup makna waktu kelahiran itu terjadi, kalau perkataan maulid kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia maknanya adalah “hari kelahiran” atau dalam hubungan ini peringatan hari lahir Rasulullah SAW yang menurut ahli sejarah terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awwal Tahun Gajah atau sekitar tahun 570 M.
Dalam ungkapan di atas disebutkan bahwa peringatan maulid Rasul adalah sebuah tradisi yang berkembang di kalangan umat Islam. Dikatakan tradisi oleh karena Rasulullah tidak pernah menganjurkan apalagi mewajibkan umatnya untuk memperingati hari lahirnya. Karena itu peringatan-peringatan maulid yang dilakukan di berbagai tempat lebih banyak dikaitkan dengan kondisi lokal. Karena itu berkembanglah berbagai kreasi tentang maulid melalui penampilan budaya yang dibalut dengan acara seremonial yang bernuansa agama seperti membaca salawat dan puji-pujian kepada Rasul sebagai sesuatu yang memang diwajibkan dalam agama.
Kapan peringatan maulid ini mulai diadakan? Kiranya perlu dibedakan antara peringatan yang sifatnya sederhana dan peringatan yang dilakukan secara besar-besaran melalui suatu acara. Memperingati secara sederhana dapat dilakukan oleh setiap orang sehubungan dengan ajaran “cinta pada Rasulullah” sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis. Rasulullah harus dicintai lebih dari segala-galanya. Peringatan yang demikian tentunya tidak harus dikaitkan dengan hari lahir beliau dan harus dilakukan setiap saat oleh setiap muslim.
Dalam konteks inilah banyak diriwayatkan bahwa para sahabat Rasulullah juga sering berkumpul menjelang hari kelahiran Rasullah, mengungkapkan beberapa hadis Rasulullah, memperbincangkan perikehidupan beliau dalam rangka mengenang bagaimana dulunya mereka hidup bersama Rasulullah, menyajikan makanan-makanan yang disukai Rasulullah adalah tidak salah kalau disebut bentuk-bentuk peringatan maulid yang sangat sederhana.
Dalam sejarah buku tua yang berjudul “Peri Hidup Muhammad Rasulullah SAW” (1951) KH. Zainal Arifin Abbas seorang ulama terkenal dari Medan mengungkapkan menurut keterangan Sayid Ahmad Zaini Dahlan dalam “Siratun Nabawiyah“, bahwa As Sakhwy mengatakan pekerjaan melakukan upacara-upacara peringatan Maulid Rasul ini telah dilakukan umat Islam sesudah kurun yang ketiga dari hijrah. Sejak itu penganut-penganut agama Islam di seluruh negeri besar dan kecil, kampung dan desa terus menerus tiap tahun melakukan upacara maulid dengan cara besar-besaran. Menurut As Sakhawi, tidak ada ulama-ulama yang membangkang perbuatan itu, malah semua menyetujuinya dan merasakan manfaatnya, sebab mengandung pengajaran dan doa kepada Rasulullah, tak ada taabudi barang sedikit juga kepada Rasul (Abbas, 1951: 355).
Upacara memperingati maulid tersebut, kata As Sakhawy, yaitu pada malam Rasul maulid, umat mengadakan sedekah-sedekah, dan terutama sekali mementingkan pembacaan riwayat maulid Nabi yang mulia ini. Hal itu telah mendapat sukses terus menerus, sebab siapa yang melakukan maulid, mereka memperoleh keamanan dan ketenteraman selama tahun tersebut. Malah Ibn Jauzi menerangkan lagi, bahwa di antara khasiat melakukan upacara Maulid seperti tersebut di atas, yaitu beroleh keamanan dalam tahun itu dan tercapai maksud-maksud yang baik dan mulia.
Dalam disertasinya di Universitas Leiden (1989) Nico Kaptein dengan tema “Perayaan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW: Asal-usul dan Penyebaran Awalnya; Sejarah di Magrib dan Spanyol Muslim sampai Abad ke 10/ ke-16 (Inis, 1994) mengemukakan dalam kata pengantarnya bahwa dewasa ini perayaan hari lahir Nabi Muhammad (arab, maulid an nabi) pada tanggal 12 Rabiul awal (=Rabi’I) merupakan satu dari tiga hari raya muslim yang utama. Meskipun maulid berbeda dari dua perayaan lainnya itu Hari Raya Buka Puasa (‘id al-fitr) dan Hari Raya Kurban (‘id al adha) bukan hari raya agama, dan perayaannya tidak ditentukan oleh hukum, namun dirayakan di hampir seluruh dunia muslim. Juga masyarakat muslim di luar dunia muslim merayakannya, misalnya di negeri Belanda.
Kemudian penulis wanita tentang keislaman Annemarie Schimmel dalam bukunya “And Muhammad is His Messengger: The Veneration of the Prophet in Islamic Piety” (1985) menulis tentang perayaan maulid Nabi dengan mengutip pendapat seorang darwys Turki Kecaturk (wafat 1697) yang berpantun: “Malam kala Rasul lahir sungguh serupa dengan Laylat Al-Qadar (Malam Ketentuan)” yaitu serupa dengan malam ketika Alquran diwahyukan untuk pertama kalinya, yang dalam surah ke-97 disebut “lebih baik dari seribu bulan”.
Satu abad kemudian Mufti mazhab Maliki Aljazair, Ibn Ammar, mengemukakan tiga hujjah ilmiah untuk gagasan ini: (1) hari kelahiran (mawlid) telah mempersembahkan Nabi kepada seluruh dunia, sedang Laylat Al-Qadar dikhususkan baginya (2) kehadiran Muhammad lebih penting bagi umat daripada turunnya para malaikat seperti yang disebut-sebutkan oleh surah ke-97, sebab Muhammad lebih tinggi dari para malaikat; (3) maulid adalah sebuah hari yang sangat penting bagi segenap alam semesta, sedangkan pewahyuan pertama Alquran dikhususkan bagi orang-orang yang muslim saja.
Apa yang dikemukakan oleh Nice Kaptein dan Annamerie Schimmel sebagai dua orang non-muslim, mungkin akan dinilai orang “agak berlebihan” tetapi itulah yang dapat direkam bagaimana penilaian orang tentang Maulid.
Hal ini juga terwujud pada waktu pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid di Baghdad (786 – 809) ibunya ketika menunaikan ibadah haji ke Mekkah pernah melakukan renovasi besar-besaran terhadap rumah tempat dimana Rasulullah dilahirkan dan menjadikannya tempat shalat dan di sana mereka mengadakan semacam peringatan maulid sebagaimana yang dilakukan oleh orang sekarang. Tempat itu ternyata mampu menimbulkan daya tarik yang luar biasa bagi jamaah haji yang datang ke Mekkah hampir menyamai Masjidil Haram. Karena itu adalah wajar bilamana tempat-tempat semacam itu ketika terjadi reformasi yang dilakukan oleh orang-orang Wahabi dihancurkan walaupun sampai sekarang tempat itu dijadikan sebagai perpustakaan yang masih dikunjungi oleh para jamaah yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Para penulis sejarah mengemukakan bahwa peringatan maulid yang pertama secara besar-besaran adalah Malik Muzaffar Abu Said, pengusaha negeri Irbil (Arbella) di Irak sekitar 80 Km dari kota Mousul, pada tahun 604 H/1207. Beberapa penulis terkemuka seperti Ibn Jauzi dalam kitabnya “Miratuz Zaman” dan Ibn Khalikan dalam kitabnya “Wafayatu Al-Ayan“, sebagai saksi mata menggambarkan betapa luar biasanya peringatan yang dilakukan oleh Malik Muzaffar Abu Said yang juga dikenal sebagai Abu Said Al-Kaukaburi. Peringatan yang demikian memang berdimensi politis tetapi juga masih dalam kaitan mempertahankan dan tegaknya agama Allah.
Adanya peringatan semacam ini memang tidak lepas dari pro dan kontra. Para penentangnya mengemukakan pendapat bahwa peringatan yang demikian adalah sesuatu yang diada-adakan (bid’ah) dan bersifat sangat tercela. Hal ini mendorong seorang ulama terkemukakan Jalaluddin Asy Syuyuti (849 – 911 H/1445 – 1505 M) menulis sebuah kitab yang berjudul “Husn al-maqsid fi ‘amal al-Maulid” (Tujuan yang baik dalam peringatan Maulid), yang sangat membela adanya peringatan tersebut. Kalaulah perbuatan tersebut dianggap bid’ah maka menurut Syuyuti ia termasuk dalam apa yang dinamakan bid’ah hasanah.
Dalam bulan Rabiul awal sekarang ini kita kembali melakukan peringatan-peringatan maulid yang mungkin tidak banyak berbeda dengan peringatan-peringatan masa lalu. Bilamana alasan dan motivasi peringatan ini dilakukan dalam rangka kecintaan kita kepada Rasulullah maka ia adalah sesuatu yang baik, akan tetapi akan lebih baik lagi bilamana peringatan dimaksud membawa nilai tambah bagi kemajuan dan peningkatan kualitas umat dalam rangka mengembalikan kejayaan umat Islam dan sebagai upaya menegakkan sunah Rasulullah. Karenanya untuk kesekian kalinya kami mengemukakan mengenai perlunya kita mencarikan upaya alternatif yang perlu dikembangkan agar supaya peringatan itu benar-benar bermakna dan tidak hanya bersifat seremonial semata.
(Penulis sekarang menjadi Hakim Agung RI)
***